Senin, 24 Maret 2014
Senin, 10 Maret 2014
UPT Perbenihan Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi NTT.
Pendahuluan
Peranan Benih sebagai
Sarana Utama agribisnis tidak dapat digantikan oleh sarana yang lain.
Berkembang atau tidaknya usaha agribisnis sangat ditentukan oleh perkembangan
perbenihannya. Oleh karena itu agar usaha agribisnis dapat maju dan berkembang.
Maka sistem dan usaha perbenihan harus tangguh.
Ketersediaan benih bermutu sangat strategis karena merupakan
tumpuan utama untuk mencapai keberhasilan dalam usaha budidaya tanaman pangan
dan tanaman hortikultura. Potensi hasil suatu varietas unggul ditentukan oleh
kualitas benih yang digunakan. Untuk menghasilkan produck tanaman pangan dan
hortikultura yang bermutu prima, dibutuhkan benih yang bermutu tinggi, Yaitu
benih yaang mampu mengekspresikan isfat-sifat unggul dari varietas yang
diwakilinya. Mengigat Pentingnya arti benih, maka diperlukan upaya untuk
meningkatkan produksi, memperbaiki mutu dalam kegiatan agribisnis tanaman
pangan dan hortikultura.
SEKILAS SEJARAH
Sebagai Implementasi
dari diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor : 41 Tahun 2007 keluarlah
Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor : 36 Tahun 2008 maka dibentuk
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Provinsi Nusa Tenggara
Timur, termasuk UPT Perbenihan Tanaman Pangan dan Hortikultura yang bernaung di
bawah Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Tugas Pokok yang diembang oleh UPT
Perbenihan Tanaman Pangan dan Hortikultura adalah menghasilkan Benih Kelas
Dasar (BD) dan Benih Pokok (BP), Menhasilkan Pohon Induk (PI) dan Blok Pondasi
Mata Tempel (BPMT). memperbanyak Varietas Unggul Lokal dalam rangka
melestarikan plasma nutfah melalui perbanyakan benih guna melayani kebutuhan
benih untuk unit penangkaran dan kebutuhan petani berdasarkan kebijakan yang
ditetapkan oleh Gubernur.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Berdasarkan
Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2008 Bab III tentang kedudukan, tugas pokok
dan fungsi, pasal 36 ayat 1 dan 2 dijelaskan bahwa UPT merupakan unsur
pelaksana operasional dinas yang dipimpin oleh seorang Kepala yang berada
dibawah tanggung jawab Kepala Dinas. UPT mempunyai tugas melaksanakan
kewenangan Provinsi yang ada di Kabupaten/Kota berdasarkan ketentuan
Perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas-tugas teknis tertentu
dinas sesuai dengan bidangnya dan untuk melaksanakan tugas tersebut.
UPT Perbenihan Tanaman Pangan dan Hortikultura mempunyai tugas menghasilkan
Benih Sumber (BS) kelas Benih Dasar (BD) dan Benih Pokok (BP), Menghasilkan
Pondok Induk (PI) dan Blok Pondasi Mata Tempel (BPMT), memperbanyak varietas
unggul lokal dalam rangka melestarikan plasma nutfah melalui perbanyakan benih
guna melayani kebutuhan benih untuk unit penangkaran dan kebutuhan petani
berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Gubernur.
Sedangkan fungsi dari UPT Perbenihan Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi
Nusa Tenggara Timur adalah :
- Perbanyakan Benih Pejenis menjadi Benih Dasar (BD) dan Benih Dasar menjadi Benih Pokok (BP).
- Pelaksanaan Pengembagan Pohon Induk.
- Pelaksanaan Pelayanan Benih untuk Penangkaran.
- Perbanyakan Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura hasil Pemurnian Varietas.
- Penyebarluasan Informasi Perbanyakan Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura.
- Pelaksanaan Administrasi Ketatausahaan yang meliputi Urusan Umum, Perlengkapan, Keuangan, Kepegawaian dan Pelaporan.
- Pelaksanaan Tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
URAIAN TUGAS POKOK JABATAN STRUKTURAL
Kepala UPT.
Merencanan dan melaksanakan kegiatan produksi/perbanyakan
benih hortikultura dan aneka tanaman melalui langkah-langkah teknis
operasional, pembinaan, monitoring, pengendalian dan evaluasi untuk
meningkatkan produksi, produktifitas dan mutu benih serta perencanaan,
koordinasi dan penyaluran Benih Unggul Bermutu Tanaman Hortikultura.
Kepala Sub Bagian Tata Usaha
Menyusun rencana dan melaksanakan
kegiatan pengembangan Pegawai, pengelolaan administrasi kepegawaian, bimbingan
organisasi dan tata laksana, melaksanakan budaya kerja, pengawasan melekat,
urusan surat menyurat, kearsipan, urusan rumah tangga dan perlengkapan lingkup
UPT Perbenihan Provinsi NTT.
Seksi Produksi Benih Tanaman Pangan
Merencanakan dan melaksanakan
kegiatan produksi/perbanyakan benih sumber tanaman pangan untuk penangkar dan
pengembangan melalui langkah-langkah teknis operasional, pembinaan, monitoring,
pengendalian dan evaluasi untuk meningkatkan produksi, produktifitas dan mutu
benih serta perencanaan, koordinasi dan penyaluran benih unggul bermutu.
Seksi Produksi Benih Tanaman Hortikultura
Merencanakan dan melaksanakan
kegiatan produksi/perbanyakan benih hortikultura dan aneka tanaman melalui
langkah-langkah teknis operasional, pembinaan, monitoring, pengendalian dan
evaluasi untuk meningkatkan produksi, produktivitas dan mutu benih serta
perencanaan, koordinasi dan penyaluran benih unggul bermutu tanaman
hortikultura.
Langganan:
Postingan (Atom)