Senin, 10 Maret 2014

UPT Perbenihan Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi NTT.


Pendahuluan

     Peranan Benih sebagai Sarana Utama agribisnis tidak dapat digantikan oleh sarana yang lain. Berkembang atau tidaknya usaha agribisnis sangat ditentukan oleh perkembangan perbenihannya. Oleh karena itu agar usaha agribisnis dapat maju dan berkembang. Maka sistem dan usaha perbenihan harus tangguh.
      Ketersediaan benih bermutu sangat strategis karena merupakan tumpuan utama untuk mencapai keberhasilan dalam usaha budidaya tanaman pangan dan tanaman hortikultura. Potensi hasil suatu varietas unggul ditentukan oleh kualitas benih yang digunakan. Untuk menghasilkan produck tanaman pangan dan hortikultura yang bermutu prima, dibutuhkan benih yang bermutu tinggi, Yaitu benih yaang mampu mengekspresikan isfat-sifat unggul dari varietas yang diwakilinya. Mengigat Pentingnya arti benih, maka diperlukan upaya untuk meningkatkan produksi, memperbaiki mutu dalam kegiatan agribisnis tanaman pangan dan hortikultura.

SEKILAS  SEJARAH

          Sebagai Implementasi dari diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor : 41 Tahun 2007 keluarlah Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor : 36 Tahun 2008 maka dibentuk Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Provinsi Nusa Tenggara Timur, termasuk UPT Perbenihan Tanaman Pangan dan Hortikultura yang bernaung di bawah Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Nusa Tenggara Timur.
      Tugas Pokok yang diembang oleh UPT Perbenihan Tanaman Pangan dan Hortikultura adalah menghasilkan Benih Kelas Dasar (BD) dan Benih Pokok (BP), Menhasilkan Pohon Induk (PI) dan Blok Pondasi Mata Tempel (BPMT). memperbanyak Varietas Unggul Lokal dalam rangka melestarikan plasma nutfah melalui perbanyakan benih guna melayani kebutuhan benih untuk unit penangkaran dan kebutuhan petani berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Gubernur.


TUGAS POKOK DAN FUNGSI

   
 Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2008 Bab III tentang kedudukan, tugas pokok dan fungsi, pasal 36 ayat 1 dan 2 dijelaskan bahwa UPT merupakan unsur pelaksana operasional dinas yang dipimpin oleh seorang Kepala yang berada dibawah tanggung jawab Kepala Dinas. UPT mempunyai tugas melaksanakan kewenangan Provinsi yang ada di Kabupaten/Kota berdasarkan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas-tugas teknis tertentu dinas sesuai dengan bidangnya dan untuk melaksanakan tugas tersebut.
           UPT Perbenihan Tanaman Pangan dan Hortikultura mempunyai tugas menghasilkan Benih Sumber (BS) kelas Benih Dasar (BD) dan Benih Pokok (BP), Menghasilkan Pondok Induk (PI) dan Blok Pondasi Mata Tempel (BPMT), memperbanyak varietas unggul lokal dalam rangka melestarikan plasma nutfah melalui perbanyakan benih guna melayani kebutuhan benih untuk unit penangkaran dan kebutuhan petani berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Gubernur.
           Sedangkan fungsi dari UPT Perbenihan Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Nusa Tenggara Timur adalah :
  • Perbanyakan Benih Pejenis menjadi Benih Dasar (BD) dan Benih Dasar menjadi Benih Pokok (BP).
  • Pelaksanaan Pengembagan Pohon Induk.
  • Pelaksanaan Pelayanan Benih untuk Penangkaran.
  • Perbanyakan Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura hasil Pemurnian Varietas.
  • Penyebarluasan Informasi Perbanyakan Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura.
  • Pelaksanaan Administrasi Ketatausahaan yang meliputi Urusan Umum, Perlengkapan, Keuangan, Kepegawaian dan Pelaporan. 
  • Pelaksanaan Tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.  



 URAIAN TUGAS POKOK  JABATAN STRUKTURAL

Kepala UPT.
Merencanan  dan melaksanakan kegiatan produksi/perbanyakan benih hortikultura dan aneka tanaman melalui langkah-langkah teknis operasional, pembinaan, monitoring, pengendalian dan evaluasi untuk meningkatkan produksi, produktifitas dan mutu benih serta perencanaan, koordinasi dan penyaluran Benih Unggul Bermutu Tanaman Hortikultura.

 
Kepala Sub Bagian Tata Usaha
Menyusun rencana dan melaksanakan kegiatan pengembangan Pegawai, pengelolaan administrasi kepegawaian, bimbingan organisasi dan tata laksana, melaksanakan budaya kerja, pengawasan melekat, urusan surat menyurat, kearsipan, urusan rumah tangga dan perlengkapan lingkup UPT Perbenihan Provinsi NTT.

Seksi Produksi Benih Tanaman Pangan
Merencanakan dan melaksanakan kegiatan produksi/perbanyakan benih sumber tanaman pangan untuk penangkar dan pengembangan melalui langkah-langkah teknis operasional, pembinaan, monitoring, pengendalian dan evaluasi untuk meningkatkan produksi, produktifitas dan mutu benih serta perencanaan, koordinasi dan penyaluran benih unggul bermutu.

Seksi Produksi Benih Tanaman Hortikultura 
Merencanakan dan melaksanakan kegiatan produksi/perbanyakan benih hortikultura dan aneka tanaman melalui langkah-langkah teknis operasional, pembinaan, monitoring, pengendalian dan evaluasi untuk meningkatkan produksi, produktivitas dan mutu benih serta perencanaan, koordinasi dan penyaluran benih unggul bermutu tanaman hortikultura.